Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mempunyai kewajiban: a. menyiapkan rencana strategis bisnis; b. menyiapkan RBA tahunan; c. mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan d. menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id