Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Pemimpin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a adalah pejabat yang memimpin BLU PPPTMGB "LEMIGAS" yang berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan.
Koreksi Anda
