Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan teknologi di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, organisasi BLU PPPTMGB "LEMIGAS" terdiri atas :
a. Pejabat Pengelola;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Satuan Pemeriksaan Intern.
Koreksi Anda
