Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan teknologi di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, organisasi BLU PPPTMGB "LEMIGAS" terdiri atas : a. Pejabat Pengelola; b. Dewan Pengawas; dan c. Satuan Pemeriksaan Intern.
Koreksi Anda