Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Pemimpin BLU PPPTMGB "LEMIGAS" wajib menyampaikan laporan secara berkala kepada Menteri dan Menteri Keuangan, dengan tembusan kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Energi dan Sumber Daya Mineral dan Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda
