Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahannya, Pemimpin, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Satuan Pemeriksaan Intern wajib mengadakan rapat secara berkala
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id