Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Dalam rangka pemberian bimbingan dan pembinaan kepada bawahannya, Pemimpin, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Satuan Pemeriksaan Intern wajib mengadakan rapat secara berkala
Koreksi Anda
