Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemimpin, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan. (2) Apabila terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan tugas bawahan, maka Pemimpin, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Satuan Pemeriksaan Intern wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan arahan dari masing-masing atasannya.
Koreksi Anda