Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 bertanggung jawab memimpin, mengkoordinasikan, dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Koreksi Anda
