Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada Pemimpin BLU PPPTMGB “LEMIGAS”.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 32 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id