Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Pemimpin, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan PPPTMGB “LEMIGAS” sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda
