Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugasnya, Pemimpin, Pejabat Keuangan, Pejabat Teknis, dan Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dan huruf c wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di lingkungan PPPTMGB “LEMIGAS” sesuai dengan tugas masing-masing.
Koreksi Anda