Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Syarat pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLU PPPTMGB “LEMIGAS” yang berasal dari tenaga profesional non Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, diatur oleh Pemimpin BLU PPPTMGB “LEMIGAS” sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengangkatan pegawai BLU PPPTMGB “LEMIGAS” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 yang berasal dari non Aparatur Sipil Negara dilakukan secara selektif berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id