Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Syarat pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai BLU PPPTMGB “LEMIGAS” yang berasal dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
