Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Syarat pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Pengelola dan pegawai BLU PPPTMGB “LEMIGAS” yang berasal dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 29 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id