Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa penelitian dan pengembangan di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi kegiatan yang terdiri atas: a. eksplorasi minyak dan gas bumi; b. eksploitasi minyak dan gas bumi; c. proses pengolahan minyak bumi dan produk turunannya; d. aplikasi produk hasil pengolahan minyak dan gas bumi; dan e. teknologi gas bumi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Pasal.id