Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa penelitian dan pengembangan di bidang minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, meliputi kegiatan yang terdiri atas:
a. eksplorasi minyak dan gas bumi;
b. eksploitasi minyak dan gas bumi;
c. proses pengolahan minyak bumi dan produk turunannya;
d. aplikasi produk hasil pengolahan minyak dan gas bumi; dan
e. teknologi gas bumi.
Koreksi Anda
