Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa penelitian dan pengembangan di bidang minyak dan gas bumi pada PPPTMGB "LEMIGAS" dilaksanakan dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda
