Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelayanan jasa penelitian dan pengembangan di bidang minyak dan gas bumi pada PPPTMGB "LEMIGAS" dilaksanakan dengan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
Koreksi Anda