Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 24 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2014 tentang TATA KELOLA BADAN LAYANAN UMUM PUSAT PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI MINYAK DAN GAS BUMI "LEMIGAS"
Teks Saat Ini
PPPTMGB "LEMIGAS" melaksanakan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan di bidang minyak dan gas bumi kepada masyarakat industri minyak dan gas bumi.
Koreksi Anda
