Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban penyusunan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf j berupa laporan pelaksanaan kegiatan: a. triwulan; dan b. tahunan. (2) Laporan triwulan dan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. investasi; b. nilai kontrak; c. realisasi kontrak; d. pemberi kontrak; e. tenaga kerja; f. peralatan (masterlist); g. penerimaan negara; h. penerimaan daerah; i. pembelanjaan lokal, nasional dan/atau impor; dan d. pengembangan masyarakat (community development). (3) Bentuk dan tata cara laporan triwulan dan tahunan IUJP disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV A dan Lampiran IV B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bentuk dan tata cara laporan triwulan dan tahunan SKT disusun berdasarkan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 13. Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 31 diubah serta ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf e, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda