Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pemegang IUJP atau SKT dalam melaksanakan kegiatan usahanya wajib:
a. mengutamakan produk dalam negeri;
b. mengutamakan subkontraktor lokal sesuai kompetensinya;
c. mengutamakan tenaga kerja lokal;
d. melakukan kegiatan sesuai dengan jenis dan bidang usahanya;
e. menyampaikan setiap dokumen kontrak jasa pertambangan dengan pemegang IUP atau IUPK kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya;
f. melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengoptimalkan pembelanjaan lokal baik barang maupun jasa pertambangan yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha jasanya;
h. melaksanakan ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat meliputi peningkatan pendidikan dan pelatihan, kesehatan, dan pertumbuhan ekonomi lokal; dan
j. menyusun dan menyampaikan laporan kegiatan kepada pemberi IUJP atau SKT.
12. Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
