Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan SKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) diajukan secara tertulis kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan format dan persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III A, Lampiran III B, Lampiran III C, dan Lampiran III D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 11. Diantara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 22 A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 A (1) IUJP yang akan menggunakan tenaga kerja asing, maka rencana penggunaannya harus mendapat izin dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau pejabat yang ditunjuk. (2) Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. 12. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, dan huruf i Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id