Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) IUJP atau SKT diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan atas permohonan yang bersangkutan dapat diperpanjang.
(2) Permohonan perpanjangan IUJP atau SKT harus diajukan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) bulan sebelum IUJP atau SKT berakhir.
(3) IUJP atau SKT yang telah diberikan kepada pelaku usaha jasa pertambangan dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain.
(4) IUJP atau SKT diberikan berdasarkan permohonan:
a. baru;
b. perpanjangan; dan/atau
c. perubahan.
(5) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c diajukan apabila terjadi perubahan:
a. klasifikasi; dan/atau
b. kualifikasi.
(6) Permohonan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diajukan paling cepat 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya IUJP atau SKT.
9. Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
