Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat melakukan kegiatannya setelah mendapatkan IUJP dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) IUJP diberikan oleh Menteri kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b dan huruf c, dan ayat (4) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan di seluruh wilayah INDONESIA.
(3) IUJP diberikan oleh gubernur kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.
(4) IUJP diberikan oleh bupati/walikota kepada pelaku Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dan ayat (3) untuk melakukan kegiatan Usaha Jasa Pertambangan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
8. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 17 diubah serta ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
