Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kualifikasi Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas: a. kecil; b. menengah; dan c. besar. (2) Kualifikasi untuk Klasifikasi konsultan, perencana, pelaksana, dan penguji peralatan untuk bidang Penyelidikan Umum, Eksplorasi, Studi Kelayakan, Lingkungan Pertambangan, Pascatambang dan Reklamasi, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Kualifikasi untuk Klasifikasi konsultan, perencana, dan penguji peralatan bidang Konstruksi Pertambangan, Penambangan, Pengangkutan, serta Pengolahan dan Pemurnian serta pelaksana kegiatan penggalian timah aluvial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) ditentukan sebagai berikut: a. Kualifikasi kecil apabila memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah); b. Kualifikasi menengah apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan c. Kualifikasi besar apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (3) Kualifikasi untuk Klasifikasi pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a angka 4 dan angka 5 serta pengupasan lapisan (stripping) batuan/ tanah penutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) ditentukan sebagai berikut: a. Kualifikasi kecil apabila memiliki kekayaan bersih Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah); b. Kualifikasi menengah apabila memiliki memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) sampai dengan Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); dan c. Kualifikasi besar apabila memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah). (4) Persyaratan jumlah kepemilikan kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. 7. Ketentuan ayat (3) dan (4) Pasal 15 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda