Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi Usaha Jasa Pertambangan terdiri atas:
a. konsultan;
b. perencana;
c. pelaksana; dan
d. penguji peralatan, pada bidang jasa pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Klasifikasi Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dalam pelaksanaan kegiatannya disesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5).
6. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 14 diubah serta ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
