Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi wajib melaksanakan sendiri kegiatan Penambangan. (2) Pemegang IUP atau IUPK Operasi Produksi dapat menyerahkan kegiatan Penambangan kepada perusahaan Usaha Jasa Pertambangan terbatas pada kegiatan pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup. (3) Pengupasan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan penggalian, pemuatan, dan pemindahan lapisan (stripping) batuan/tanah penutup dengan atau tanpa didahului peledakan. (4) Dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, optimalisasi pemanfaatan, dan konservasi sumber daya mineral jenis timah aluvial, pemegang IUP atau IUPK yang berbentuk BUMN atau BUMD dalam pelaksanaan kegiatan penggalian endapan timah aluvial, dapat menyerahkan pekerjaannya kepada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau masyarakat sekitar tambang melalui program kemitraan, setelah mendapatkan persetujuan Menteri. (5) Pemegang IUP atau IUPK dengan metode tambang bawah tanah, dalam pembuatan akses tunnel/shaft menuju vein ore/seam coal, penyaliran, dan peranginan, dapat menyerahkan pekerjaannya kepada perusahaan Usaha Jasa Pertambangan Bidang Konstruksi Pertambangan Subbidang Penerowongan (Tunneling). (6) Pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan peralatan milik perusahaan pemegang SKT melalui mekanisme penyewaan alat berat. 5. Ketentuan ayat (2) Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Pasal.id