Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Pemegang IUP atau IUPK dalam melakukan kegiatan usahanya dapat menggunakan Jasa Pertambangan setelah rencana kerja kegiatannya mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional.
(3) Dalam hal tidak terdapat Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain.
(4) Pemegang IUP atau IUPK dapat menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), apabila setelah melakukan pengumuman ke media massa lokal dan/atau nasional, tidak ada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal dan/atau Perusahaan Jasa Pertambangan Nasional yang memenuhi klasifikasi dan kualifikasi yang dibutuhkan Pemegang IUP atau IUPK.
(5) Dalam hal Perusahaan Jasa Pertambangan Lain mendapatkan pekerjaan di bidang Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), Perusahaan Jasa Pertambangan Lain harus memberikan sebagian pekerjaan yang didapatkannya kepada Perusahaan Jasa Pertambangan Lokal sebagai subkontraktor sesuai dengan kompetensinya.
(6) Pemegang IUP atau IUPK dalam menggunakan Perusahaan Jasa Pertambangan Lain sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menerapkan asas kepatutan, transparan dan kewajaran.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Pasal 10 diubah serta ditambahkan 3 (tiga) ayat, yakni ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
