Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL NOMOR 28 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA JASA PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusahaan Jasa Pertambangan dikelompokkan atas: a. Usaha Jasa Pertambangan; dan b. Usaha Jasa Pertambangan Non Inti. (2) Jenis Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan dan pengujian peralatan di bidang: 1. Penyelidikan Umum; 2. Eksplorasi; 3. Studi kelayakan; 4. Konstruksi Pertambangan; 5. Pengangkutan; 6. Lingkungan Pertambangan; 7. Pascatambang dan Reklamasi; dan/atau 8. Keselamatan dan Kesehatan Kerja. b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di bidang: 1. penambangan; atau 2. pengolahan dan pemurnian. (3) Bidang Usaha Jasa Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas subbidang-subbidang sebagaimana tercantum dalam Lampiran I A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Bidang Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Perubahan atas bidang dan subbidang-subbidang Usaha Jasa Pertambangan dan bidang Usaha Jasa Pertambangan Non Inti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 3. Ketentuan ayat (4) Pasal 5 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda