Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS BIDANG GEOLOGI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Memberlakukan Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai Standar Kurikulum wajib.
Koreksi Anda