Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 24 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2009 tentang PENETAPAN DAN PEMBERLAKUAN STANDAR KURIKURUM PENDIDIKAN DAN PELATIHAN TEKNIS BIDANG GEOLOGI
Teks Saat Ini
MENETAPKAN Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Bidang Geologi, sebagai berikut :
a. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengeboran Eksplorasi;
b. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengeboran Air Tanah;
c. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Teknis Pengukuran Topografi;
d. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksa Bencana Gerakan Tanah;
e. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Operator Sistem Informasi Geografis Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral;
f. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Operator Well Logging;
g. Standar Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Fungsional Pengamat Gunung Api Pelaksana Pemula, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VIII, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
