Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
Syarat dan tata cara permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 7 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan permohonan pengelolaan Wilayah Kerja yang dikelola berdasarkan kontrak Joint Operating Agreement dan Joint Operating Body yang akan berakhir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29.
Koreksi Anda
