Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap permohonan pengelolaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan PT Pertamina (Persero) dan/atau Kontraktor lainnya sebagai pengelola Wilayah Kerja.
Koreksi Anda
