Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Wilayah Kerja yang diusahakan berdasarkan kontrak Joint Operating Agreement dan Joint Operating Body yang akan berakhir dapat diajukan permohonan pengelolaan Wilayah Kerja.
(2) Permohonan pengajuan pengelolaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh PT Pertamina (Persero) dan/atau Kontraktor lainnya kepada Menteri.
Koreksi Anda
