Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setelah ditandatanganinya Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang dapat melakukan pembiayaan dalam kegiatan operasi dan/atau kegiatan operasi termasuk untuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti yang diperlukan sebelum tanggal efektif Kontrak Kerja Sama baru. (2) Pelaksanaan kegiatan operasi melalui pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kontraktor terdahulu. (3) PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang wajib membuat perjanjian dengan Kontraktor terdahulu terkait pembiayaan dalam kegiatan operasi dan/atau kegiatan operasi termasuk pelaksanaan Komitmen Kerja Pasti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), yang disetujui oleh SKK Migas. (4) SKK Migas melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3). (5) Dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara PT Pertamina (Persero) atau Kontraktor baru dengan Kontraktor terdahulu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), SKK Migas dapat mengajukan usulan penyelesaian lebih lanjut kepada Menteri.
Koreksi Anda