Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
Terhadap biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan pengalihan Komitmen Kerja Pasti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 berlaku ketentuan:
a. tidak dapat diakui sebagai biaya operasi dan tidak diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak Kontraktor dalam Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
b. tidak diakui dan tidak dapat dimintakan pengembalian sebagai biaya operasi serta tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak Kontraktor dalam Kontrak Bagi Hasil dengan mekanisme pengembalian Biaya Operasi.
Koreksi Anda
