Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
(1) PT Pertamina (Persero) wajib mengajukan rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) yang akan dilaksanakan oleh afiliasinya, kepada Menteri.
(2) Rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. latar belakang dan tujuan rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) pada masing-masing Wilayah Kerja;
b. potensi cadangan dan sumber daya Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan; dan
c. kondisi teknis dan keekonomian pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(3) Menteri dapat meminta pertimbangan SKK Migas terkait rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang paling sedikit meliputi:
a. potensi cadangan dan sumber daya Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan;
b. kelayakan teknis dan keekonomian dalam pengusahaan Wilayah Kerja bersangkutan;
c. kinerja afiliasi dan dukungan PT Pertamina (Persero) dalam pengusahaan Wilayah Kerja bersangkutan;
d. hak dan kewajiban PT Pertamina (Persero) sesuai Kontrak Kerja Sama termasuk kewajiban pencadangan dana Abandonment and Site Restoration, pemulihan lingkungan, dan biaya investasi; dan
e. rekomendasi SKK Migas atas rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) SKK Migas menyampaikan pertimbangan terkait rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) kepada Menteri dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Menteri menyetujui rencana pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. afiliasi PT Pertamina (Persero) melakukan amandemen Kontrak Kerja Sama yang terkait dengan batasan pengalihan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen); dan
b. afiliasi PT Pertamina (Persero) menindaklanjuti pengalihan participating interest sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
