Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
(1) PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya harus mempertahankan participating interest paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sebagai pengelola sejak ditetapkan sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerja Sama.
(2) PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya dapat mengalihkan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak lain, dalam hal:
a. terjadi perubahan keekonomian yang signifikan dalam pengelolaan Wilayah Kerja atau ditemukannya cadangan baru yang akan dikembangkan sehingga membutuhkan modal, teknologi, dan/atau kemampuan sumber daya manusia yang belum dapat dipenuhi oleh PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya; atau
b. untuk melaksanakan kesepakatan kemitraan strategis dalam pengelolaan satu atau lebih Wilayah Kerja secara bersama-sama di luar negeri, dengan mekanisme kemitraan antarnegara dan/atau kemitraan antarperusahaan Minyak dan Gas Bumi nasional negara lain.
(3) Dalam mengalihkan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya memastikan pihak penerima pengalihan akan melaksanakan Komitmen Pasti atau Komitmen Kerja Pasti; dan
b. Pihak penerima pengalihan wajib menjamin pelaksanaan Komitmen Pasti atau Komitmen Kerja Pasti yang akan dicantumkan dalam Kontrak Kerja Sama.
(4) Dalam hal PT Pertamina (Persero) dan afiliasinya mengalihkan participating interest lebih dari 51% (lima puluh satu persen), calon penerima pengalihan wajib memiliki kemampuan modal dan sumber daya manusia
serta menguasai teknologi untuk meningkatkan penemuan cadangan dan/atau menjaga tingkat produksi.
Koreksi Anda
