Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
Dalam hal PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang ditetapkan sebagai pengelola Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b atau huruf d, Kontraktor wajib bekerja sama dengan PT Pertamina (Persero) atau pemenang lelang untuk mempersiapkan peralihan pengelolaan sebelum berakhirnya Kontrak Kerja Sama yang terkait dengan akses dan pemanfaatan data, aset, dan penggunaan tenaga kerja.
Koreksi Anda
