Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kontraktor tidak ditetapkan perpanjangan Kontrak Kerja Samanya, Kontraktor wajib menjaga kewajaran tingkat produksi sampai dengan berakhirnya Kontrak Kerja Sama. (2) Dalam menjaga kewajaran tingkat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dapat MENETAPKAN bentuk dan besaran insentif investasi.
Koreksi Anda