Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dan Pasal 12 dapat membentuk Tim Pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir. (2) Tim kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan perwakilan dari unit di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan dapat mengikutsertakan instansi serta pihak lain yang terkait.
Koreksi Anda