Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN formula besaran bonus tanda tangan Kontrak Kerja Sama.
(2) Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) mengajukan usulan besaran bonus tanda tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a angka 6 dan Pasal 9 ayat (1) huruf f berdasarkan formula besaran bonus tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Dalam hal berdasarkan hasil perhitungan besaran bonus tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kurang dari US$1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat), Kontraktor dan PT Pertamina (Persero) membayar besaran bonus tanda tangan paling sedikit sebesar US$1,000,000.00 (satu juta dolar Amerika Serikat).
Koreksi Anda
