Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
(1) Menteri dapat meminta SKK Migas untuk memberikan pertimbangan atas permohonan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8.
(2) SKK Migas menyampaikan pertimbangan kepada Menteri dengan tembusan Direktur Jenderal paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender setelah diterimanya permintaan pertimbangan atau dalam jangka waktu yang ditentukan dalam permintaan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
