Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kontraktor tidak mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama untuk pengelolaan Wilayah Kerja yang akan berakhir, Kontraktor dianggap tidak berminat terhadap perpanjangan Kontrak Kerja Sama untuk mengelola Wilayah Kerja dimaksud.
Koreksi Anda