Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Kontraktor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas lebih dari 1 (satu) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap dan tidak semua Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berminat mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama, permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama dapat diajukan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap lain yang berminat.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang berminat mengajukan permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan perpanjangan Kontrak Kerja Sama diajukan berdasarkan kesepakatan antar Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
Koreksi Anda
