Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri dalam MENETAPKAN pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, paling sedikit mempertimbangkan faktor: a. potensi cadangan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi di Wilayah Kerja yang bersangkutan; b. potensi atau kepastian pasar/kebutuhan; c. kelayakan teknis dan ekonomis; d. komitmen pengutamaan pemenuhan kebutuhan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi dalam negeri; e. kinerja Kontraktor Kontrak Kerja Sama; dan f. manfaat yang sebesar-besarnya bagi Negara.
Koreksi Anda