Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir. (2) Pengelolaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. perpanjangan Kontrak Kerja Sama; b. pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero); atau c. pengelolaan secara bersama antara Kontraktor dan PT Pertamina (Persero). (3) Selain pengelolaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat MENETAPKAN lelang Wilayah Kerja.
Koreksi Anda