Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 23 Tahun 2021 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN WILAYAH KERJA MINYAK DAN GAS BUMI UNTUK KONTRAK KERJA SAMA YANG AKAN BERAKHIR
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pengelolaan Wilayah Kerja untuk Kontrak Kerja Sama yang akan berakhir.
(2) Pengelolaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud ayat
(1) dapat dilakukan melalui:
a. perpanjangan Kontrak Kerja Sama;
b. pengelolaan oleh PT Pertamina (Persero); atau
c. pengelolaan secara bersama antara Kontraktor dan PT Pertamina (Persero).
(3) Selain pengelolaan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat MENETAPKAN lelang Wilayah Kerja.
Koreksi Anda
