Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 05 Tahun 2010 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 49) sepanjang terkait dengan pendelegasian wewenang pemberian izin usaha di bidang minyak dan gas bumi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
