Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertindak untuk dan atas nama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(2) Dalam pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal menyampaikan tembusan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
(3) Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal wajib menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Koreksi Anda
