Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dan pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berpedoman pada:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemberian Perizinan dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
dan
b. Standar Operasional Prosedur yang berlaku di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
Koreksi Anda
