Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 23 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2015 tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pendelegasian wewenang pemberian Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi menunjuk pejabat/pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dengan status penugasan sebagai perwakilan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk ditempatkan di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Penunjukan pejabat/pegawai dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(3) Pejabat/Pegawai yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu penyelesaian dan memberikan konsultasi dalam proses pemberian Perizinan serta berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
(4) Pembinaan administrasi pejabat/pegawai yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk gaji dan tunjangan kinerja, tetap berada pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
(5) Pejabat/Pegawai yang ditunjuk dengan status penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima honorarium atau imbalan bentuk lain yang berlaku di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
