Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN METODOLOGI DAN FORMULA HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Harga wajib melakukan evaluasi terhadap Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Dalam hal terjadi kondisi yang menyebabkan perubahan kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan/atau kestabilan pasar atas suatu jenis Minyak Mentah, Tim Harga dapat mengusulkan perubahan Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Menteri untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan. (4) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdapat jenis Minyak Mentah yang tidak diproduksikan lagi, maka Tim Harga mengusulkan kepada Menteri untuk melakukan penghapusan Formula Harga jenis Minyak Mentah tersebut.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Pasal.id