Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN METODOLOGI DAN FORMULA HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Minyak Mentah yang baru diproduksikan dan belum terdapat kontuinitas produksi, tingkat kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan/atau kestabilan pasar, penentuan harga minyak mentahnya menggunakan Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA sementara.
(2) Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri berdasarkan usulan Tim Harga.
Koreksi Anda
