Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN METODOLOGI DAN FORMULA HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Formula Harga Minyak Mentah sebagaimana di maksud dalam Pasal 4, wajib memperhatikan kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan/atau kestabilan pasar atas suatu jenis Minyak Mentah. (2) Badan Pelaksana melakukan evaluasi mengenai kontinuitas produksi, kestabilan kualitas, ketersediaan infrastruktur dan/atau kestabilan pasar atas suatu jenis Minyak Mentah dan menyampaikan hasilnya kepada Tim Harga yang selanjutnya digunakan sebagai pertimbangan Tim Harga dalam mengusulkan Formula Harga Minyak Mentah kepada Menteri.
Koreksi Anda