Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 23 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN METODOLOGI DAN FORMULA HARGA MINYAK MENTAH INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Formula Harga Minyak Mentah INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(2) Dalam MENETAPKAN Formula Harga Minyak Mentah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk Tim Harga yang diketuai oleh Direktur Jenderal dan beranggotakan wakil dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pelaksana, dan PT Pertamina (Persero).
Koreksi Anda
